Sabtu, 20 April 2024
  • (0473) 21001
  • perikanan@luwuutarakab.go.id

Tugas Dan Fungsi

Tugas Pokok Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan

Tugas Pokok Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan secara umum berdasarkan

Keputusan Bupati Nomor 24 Tahun 2021 yakni membantu Bupati dalam memimpin dan

melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perikanan dan ketahanan pangan yang menjadi

kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan..


Fungsi Dinas Perikanan

  1. a. Perumusan Pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang Pemberdayaan Nelayan

    kecil;

    b. Perumusan Pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang Pemberdayaan usaha kecil

    pembudidayaan ikan;

    c. Perumusan pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang Diversifikasi Hasil

    Perikanan;

    d. Perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di Bidang Ketersediaan dan distribusi

    Pangan;

    e. Perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di Bidang konsuumsi dan keamanan

    pangan;

    f. Perumusan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan

    kesekretariatan yang menunjang tugas organisasi;

    g. Pelaksanaan administrasi dinas;

    h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.