- Home
- Page
- Tugas Dan Fungsi
Tugas Dan Fungsi
Tugas Pokok Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan
Tugas Pokok Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan secara umum berdasarkan
Keputusan Bupati Nomor 24 Tahun 2021 yakni membantu Bupati dalam memimpin dan
melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perikanan dan ketahanan pangan yang menjadi
kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan..
Fungsi Dinas Perikanan
a. Perumusan Pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang Pemberdayaan Nelayan
kecil;
b. Perumusan Pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang Pemberdayaan usaha kecil
pembudidayaan ikan;
c. Perumusan pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang Diversifikasi Hasil
Perikanan;
d. Perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di Bidang Ketersediaan dan distribusi
Pangan;
e. Perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di Bidang konsuumsi dan keamanan
pangan;
f. Perumusan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan
kesekretariatan yang menunjang tugas organisasi;
g. Pelaksanaan administrasi dinas;
h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.